Ini metode pendaftaran merek dagang secara online di Kemenkumham

Ini metode mendaftarkan merk dagang secara online di Kemenkumham

DJKI Kemenkumham sediakan pelayanan registrasi merk secara gampang. Tidak butuh kemana- mana, registrasi merk bisa dicoba secara online.

Terlebih saat ini mengalami suasana pandemi virus corona, membuat Kamu wajib berjaga jarak dengan orang lain. Jangan menunda buat mendaftarkan merk dagang Kamu.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual( DJKI) Departemen Hukum serta Hak Asasi Manusia RI lewat Instagram menarangkan, registrasi merk bisa dicoba lewat web merk. dgip. go. id

Metode catatan merk dagang secara online pendaftaran merek

Nah, inilah tahapan mendaftarkan merk dagang secara online di DJKI Kemenkumham:

Pendaftaran akun di web merk. dgip. go. id

Tunggu email balasan buat aktivasi akun

Masukkan username serta password, seleksi permohonan online

Klik tambah buat membuat permohonan registrasi baru

Pesan Kode billing dengan mengisi jenis, tipe, serta opsi kelas

Jalani pembayaran cocok tagihan pada aplikasi SIMPAKI

Isi formulir yang ada dengan lengkap serta teliti

Unggah informasi yang diperlukan terpaut registrasi ialah:

Label merek

Ciri tangan pemohon

Pesan penjelasan UMK( bila pemohon ialah usaha mikro/ kecil)

Bila seluruh telah lengkap diisi, klik selesai

Permohonan hendak diterima DJKI

Baca Pula: 4 Film Indonesia terkini hendak tayang Januari di Netflix, genre horor sampai superhero

Tidak hanya registrasi merk, web merk. dgip. go. id pula membagikan pelayanan yang lain. Mulai dari perpanjangan merk sampai pengajuan keberatan atas permohonan merk.

Baca Juga : Merk Kaca Film Mobil Terbaik Maret 2021

Kamu pula bisa mengurus pencatatan pergantian nama serta ataupun alamat sekalian pencatatan pengalihan hak atas merk di mari. Data lebih lengkap bisa disimak di YouTube DJKI Kemenkumham ataupun Halo DJKI 152.

Saat sebelum mendaftarkan merk, yakinkan terlebih dulu merk Kamu tidak sama dengan merk lain yang telah terdaftar tadinya. Triknya, cek lewat pdki- indonesia. dgip. go. id

PDKI merupakan Pangkalan Informasi Kekayaan Intelektual. Bila merk yang mau didaftarkan mempunyai kesamaan dengan yang telah terdaftar kepunyaan pihak lain buat benda ataupun jasa sejenis, hingga merk Kamu tidak dapat didaftarkan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *